Ray Rangkuti Mengaku Khawatir 4 Pasal RUU KUHP: Lebih Dahsyat...

Ray Rangkuti Mengaku Khawatir 4 Pasal RUU KUHP: Lebih Dahsyat... - GenPI.co
Ray Rangkuti Mengaku Khawatir 4 Pasal RUU KUHP: Lebih Dahsyat...(Foto: Antara)

Dalam draft tersebut, terdapat salah satu pasal yang tengah menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Yakni terkait pasal 219 yang mengatur soal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

Draf RUU KUHP Pasal 219 diketahui mengatur seseorang yang dinilai menghina presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR RI: Berhentilah Uji Kesabaran Rakyat...

Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya