Duet Maut Anies-Habib Rizieq Maju Pilpres 2024, Ternyata Hasilnya

Duet Maut Anies-Habib Rizieq Maju Pilpres 2024, Ternyata Hasilnya - GenPI.co
Anies Baswedan dan Rizieq Shihab. Foto: JPNN

Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya