
Jaksa pun mengulang kembali kata-kata yang disebutkan Rizieq dalam pledoi yang dia bacakan.
“Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot,keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pledoi.” beber jaksa.
Jaksa menyebut, kalimat-kalimat seperti itulah yang dilontarkan Rizieq. Padahal, hal tersebut tidak seharusnya dilontarkan oleh orang yang mengaku diri berakhlakul karimah.
BACA JUGA: Pada Gadis ini, Deddy Corbuzier Kuak Alasan Dulu Ber-makeup Seram
“Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dtuakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka,” tegas jaksa.
Habib Rizieq sendiri dituntut dengan penjara 6 tahun dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Gegara Ahok, JK Sampai pernah Begini dengan Jokowi! Mengejutkan
Spanyol Punya Pilar Jagoan, Swedia Hati-hati Aja
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News