Fakta Adelin Lis, Buronan Kelas Kakap Tertangkap di Singapura

Fakta Adelin Lis, Buronan Kelas Kakap Tertangkap di Singapura - GenPI.co
Adelin Lis (foto: Antara)

Pada Maret 2021, dia akhirnya tertangkap di Singapura.

2. Kasus pembalakan liar

Putusan Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Adelin dari hukumannya.

BACA JUGA:  Titah Jokowi Ampuh! Sikat Preman, Manuver Polri Mencengangkan

Lewat upaya kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tidak pidana kehutanan.

Adelin dijatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp199,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS.

BACA JUGA:  Berantas Preman, Ternyata Kekayaan Kapolri Listyo Cuma Sebegini

3. Buronan berisiko tinggi

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan telah menyiapkan tiga scenario untuk memulangkan Adelin Lin dari Singapura ke Indonesia, untuk dieksekusi menjalankan hukuman atas tindak pidana yang telah dilakukannya

BACA JUGA:  4 Zodiak Hari Ini Dapat Kode dari Dia, Selamat Tinggal Rasa Sepi!

"Bapak Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura 16 Juni 2021, yang pada pokoknya Adelin Lis adalah buronan kejaksaan yang berisiko tinggi. Sebagaimana diketahui lebih 12 tahun atau sampai saat ini sudah 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda serta uang pengganti," kata Leonard, di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/6/2021) dikutip dari Antara. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya