Lima Lembaga Dituding Bersekongkol Pecat Pegawai KPK

Lima Lembaga Dituding Bersekongkol Pecat Pegawai KPK - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri (foto: JPNN)

GenPI.co - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Hotman Tambunan menduga ada keterlibatan lembaga lain di luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan itu terkait pemecatan 51 pegawai antirasuah.

Seperti diketahui, tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi syarat untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Menurut Hotman, keputusan pemberhentian pegawai itu ditandatangani pimpinan lima lembaga.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Bobrok KPK Era Abraham Samad dan Novel Baswedan

Kelima lembaga tersebut yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

BACA JUGA:  Akademisi Beber Analisis Mengejutkan KPK: Firli Bahuri Takut...

“Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga," ujar Hotman dalam keterangan tertulis, Senin (21/6).

Padahal, menurut Hotman, lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK.

BACA JUGA:  Pengakuan Novel Baswedan: Saya Pernah Diminta Keluar dari KPK

“Sejumlah pegawai telah mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK, Menpan RB, Menkum HAM, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN,” tutur Hotman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya