Manuver Polri Telak, Eks Pimpinan Bank Jateng Tersangka Korupsi

Manuver Polri Telak, Eks Pimpinan Bank Jateng Tersangka Korupsi - GenPI.co
Bareskrim Polri menetapkan mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta yakni BM menjadi tersangka korupsi. (foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta yakni BM menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit

Meskipun kredit itu, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana utang proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:  KPK Periksa Petugas BPO DIY, Dugaan Korupsi Mandala Krida

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta ini dilakukan tersangka BM tahun anggaran 2017-2019," kata Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (22/6).

Kombes Ramadhan menyatakan, BM memberikan kredit tidak sesuai aturan kepada tiga debitur, yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.

BACA JUGA:  Terkait Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Lakukan Ini

Ramadhan, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp229 miliar.

Jumlah kerugian tersebut kemungkinan bertambah seiring penyidikan yang dilakukan.

BACA JUGA:  KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Yogyakarta, Ternyata Stadion Ini

Penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini telah bergulir sejak Polri menerima Laporan Polisi Nomor LP/0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya