Praktisi Hukum Bikin Perbandingan, Novel Cs pun Tersudut

Praktisi Hukum Bikin Perbandingan, Novel Cs pun Tersudut - GenPI.co
Novel Baswedan. (Foto: Antara)

GenPI.co - Novel Baswedan dan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak ada bedanya dengan pegawai honorer yang di lembaga negara yang gagal jadi ASN.

Lantas apakah para para pegawai honorer yang gagal ikut tes ASN itu bisa melapor ke berbagai lembaga, seperti yang 75 pegawai KPK itu lakukan?

Hal tersebut diungkapkan praktisi hukum Dendy Finsa, menanggapi aksi yang dilakukan Novel Cs belakangan ini.

BACA JUGA:  Tiga Priode Bukan Kebutuhan Ajeg Konstitusi Bernegara

Sebagaimana diketahui, pasca tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), puluhan orang itu mendatangi berbagai instansi, mulai dari Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, Ombudsman, hingga Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira teman-teman lain, seperti guru, semua juga bisa melakukan lapor-melapor begitu? Juga karena dia tidak dilulus-luluskan sebagai ASN?" ucap Dendy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/6).

BACA JUGA:  Moeldoko Keluarkan Pernyataan Tegas: Eskalasi Kekerasan Meningkat

Dendy mengatakan Novel Cs hanya sebagian kecil dari para honorer di berbagai instansi pemerintah di Indonesia. Hanya saja mereka tidak memiliki nama besar seperti Novel Baswedan Cs.

"Apa karena mereka sebagai pegawai kecil, tidak pernah muncul di media?" ucapnya.

BACA JUGA:  Tegas! Begini Jawaban Pimpinan KPK Saat Ditanya Komnas HAM

Dendy lantas menyoroti upaya Novel Cs yang membawa masalah TWK ini ke Komnas HAM. Dia menganggap tindakan itu salah alamat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya