Mobil Terduga Loyalis Rizieq Diobok-obok Polisi, Isinya…

Mobil Terduga Loyalis Rizieq Diobok-obok Polisi, Isinya… - GenPI.co
Petugas kepolisian saat memeriksa mobil yang diduga milik simpatisan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6) (Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com)

Polisi juga bejaga-jaga di flyover pondok kopi, yang menjadi salah satu akses menuju kawasan pengadilan.

Rizieq sendiri dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tes usap RS UMMI itu.

Dia dinyatakan melanggar asal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

BACA JUGA:  Doa Pengacara Habib Rizieq Dahsyat: Semoga Majelis Hakim…

Menurut jaksa, Rizieq telah berbuat onar dengan tidak mau menunjukkan hasil swab dirinya dan menyatakan dir sehat padahal terpapar Covid-19.

Dia juga disebut menghambat upaya pemerintah dalam mencegah penanganan pandemi Covid-19.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA:  Novel Sebut Jaksa Lakukan Provokasi, Sidang Rizieq Dikhawatirkan…

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya