
Polisi juga bejaga-jaga di flyover pondok kopi, yang menjadi salah satu akses menuju kawasan pengadilan.
Rizieq sendiri dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tes usap RS UMMI itu.
Dia dinyatakan melanggar asal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
BACA JUGA: Doa Pengacara Habib Rizieq Dahsyat: Semoga Majelis Hakim…
Menurut jaksa, Rizieq telah berbuat onar dengan tidak mau menunjukkan hasil swab dirinya dan menyatakan dir sehat padahal terpapar Covid-19.
Dia juga disebut menghambat upaya pemerintah dalam mencegah penanganan pandemi Covid-19.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Novel Sebut Jaksa Lakukan Provokasi, Sidang Rizieq Dikhawatirkan…
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News