
Seperti diketahui, Rizieq Shihab divonis majelis hakim selama empat tahun penjara. Hakim menilai Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Jawa Barat.
Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News