
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
BACA JUGA: Wacana Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Ada yang Cari Proyek
Habib Rizieq dinilai turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran. (*)
BACA JUGA: Ada Pertanyaan Pilih Ali-Quran atau Pancasila, Fadli Zon Murka!
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News