Fadli Zon Lantang, Vonis Habib Rizieq Disebut Warisan Belanda

Fadli Zon Lantang, Vonis Habib Rizieq Disebut Warisan Belanda - GenPI.co
Fadli Zon lantang sebut vonis Habib Rizieq warisan Belanda. (Foto: Instagram/fadlizon)

GenPI.co - Suara lantang Fadli Zon kembali terdengar. Dia tegas menyebut vonis Habib Rizieq adalah UU Warisan Belanda.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil terhadap Habib Rizieq.

"Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sudah jauh berubah," ujar Fadli Zon seperti dikutip dari akan Twitter-nya, @fadlizon, Kamis (24/6).

BACA JUGA:  Wacana Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Ada yang Cari Proyek

Fadli pun mendoakan supaya Habib Rizieq diberi kemudahan dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.

BACA JUGA:  Ada Pertanyaan Pilih Ali-Quran atau Pancasila, Fadli Zon Murka!

Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

BACA JUGA:  Putri Sulung Fadli Zon Kian Memesona Aja

Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya