Alasan Vonis 4 Tahun HRS Dibongkar Oleh Pengamat, Ternyata..

Alasan Vonis 4 Tahun HRS Dibongkar Oleh Pengamat, Ternyata.. - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com

Seperti diketahui, HRS mendapat vonis dari hakim berupa hukuman pidana selama empat tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut HRS selama enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa HRS mendapat dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

BACA JUGA:  Penting! Klarifikasi Pimpinan 212 Soal Massa Habib Rizieq

 

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya