Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.
Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test RS Ummi, Bogor.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. (*)
BACA JUGA: Vonis 4 Tahun HRS Berbuntut Panjang, Pengamat: Terkesan Zalim
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News