Vonis 4 Tahun HRS Memanas, Pengamat Bongkar Hal Mengejutkan

Vonis 4 Tahun HRS Memanas, Pengamat Bongkar Hal Mengejutkan - GenPI.co
Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (foto: JPNN)

Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.

Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test RS Ummi, Bogor.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. (*)

 

BACA JUGA:  Vonis 4 Tahun HRS Berbuntut Panjang, Pengamat: Terkesan Zalim

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya