Tak Perlu jadi Jenius untuk Lihat Kezaliman Pemerintah pada HRS

Tak Perlu jadi Jenius untuk Lihat Kezaliman Pemerintah pada HRS - GenPI.co
Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (foto: JPNN)

JPU sebelumnya menuntut HRS selama enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa HRS mendapat dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya