Pernyataan Muanas Soal HRS Banding Mengejutkan, Ngeri-ngeri Sedap

Pernyataan Muanas Soal HRS Banding Mengejutkan, Ngeri-ngeri Sedap - GenPI.co
Eks pentolan FPI Rizieq Shihab (foto: JPNN)

GenPI.co - Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Eks pentolan FPI Rizieq Shihab 4 tahun penjara.

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar keputusan hakim, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. Dia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak terima dengan putusan hakim.

BACA JUGA:  Vonis HRS Menguntungkan Kubu Kunci 2024, Seret Anak Pejabat

Menanggapi hal itu Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid merasa geram dengan reaksi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait dengan putusan hakim empat tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Bahkan, beberapa tim hukum melontarkan kalimat kriminalisasi ulama terkait putusan tersebut.

BACA JUGA:  Vonis 4 Tahun HRS Memanas, Pengamat Bongkar Hal Mengejutkan

Karena itu, Muannas menilai kubu HRS yang mengklaim dirinya seorang ulama taat kepada hukum. Sebab, profesi apapun seorang terdakwa tetap sama di mata hukum.

“Bukan keadilan mengukur orang yang melakukan kejahatan berdasarkan profesi, semua sama di hadapan hukum apapun latar belakangnya,” ujarnya dilansir dari wartaekonomi, Sabtu (26/6)

Menurut dia, tidak ada yang istimewa di mata hukum sekalipun pelakunya seorang ulama atau pun habaib yang dikaitkan sebagai cucu Rasulullah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya