Gugatan Kubu Moeldoko Menyalahi Persetujuan Jokowi

Gugatan Kubu Moeldoko Menyalahi Persetujuan Jokowi - GenPI.co
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purnawirawan) Moeldoko. (FOTO: ANTARA/Nur Imansyah)

GenPI.co - Gugatan kubu Moeldoko terhadap putusan Menkum HAM dianggap keliru. Gugatan itu disebut menyalahi persetujuan Presiden Jokowi.

Ini membuat konflik di tubuh Partai Demokrat (PD) masih berlanjut. Suasananya jadi terus terasa keruh,

Gugatan tersebut diduga diketahui dan disetujui Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Deli Serdang.

BACA JUGA:  Kubu Moeldoko Kembali Bertingkah, Demokrat Berang

Logikanya, tanpa persetujuannya, kuasa hukumnya tentu tidak berani mendaftarkan gugatannya ke Pengadila Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat, 25/6/2021.

Menurut Pengamat komunikasi dan politik Jamiluddin Ritonga gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menkumham dinilai dapat mempermalukan Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:  Kubu Moeldoko Kembali Berbuat Ulah, Begini Respons AHY Cs ...

"Sebab, Moeldoko menggugat keputusan koleganya yang sama-sama duduk di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Jokowi," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Sabtu (26/6).

Menurutnya, apa yang diputuskan Menkumham atas pertimbangan Jokowi sebagai Presiden Indonesia.

BACA JUGA:  Moeldoko Keluarkan Pernyataan Tegas: Eskalasi Kekerasan Meningkat

"Karena itu, kalau Moeldoko menggugat Keputusan Menkumham sama saja menggugat keputusan Presiden Jokowi," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya