Kubu Moeldoko Kembali Berbuat Ulah, Begini Respons AHY Cs ...

Kubu Moeldoko Kembali Berbuat Ulah, Begini Respons AHY Cs ... - GenPI.co
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Andi Ristanto/GenPI.co.

GenPI.co - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra angkat bicara soal langkah kubu kongres luar biasa (KLB) pimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang menggugat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, gugatan itu sama saja kubu Moeldoko tidak menghormati hukum, dan tidak patut.

“Kementerian Hukum dan HAM sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tetapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku demi kepastian hukum,” ucap Herzaky dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

BACA JUGA:  Herzaky Beberkan Ambisi Moeldoko, Memalukan

Sebagai informasi, pimpinan kelompok KLB, Moeldoko bersama Jhoni Allen Marboen melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Gugatan itu yang terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT antara lain meminta majelis hakim membatalkan dan mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.10-47, tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.

BACA JUGA:  Moeldoko Keluarkan Pernyataan Tegas: Eskalasi Kekerasan Meningkat

Kubu KLB juga meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohonan kelompok KLB, yaitu perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada 31 Maret membacakan isi surat Nomor: M. HH.UM.01.10-47, yang pada intinya menolak permohonan kelompok KLB.

BACA JUGA:  Instruksi AHY Bikin Kaget, Seret Presiden Jokowi

Alasan penolakan antara lain kelompok KLB sebagai pemohon tidak dapat melengkapi dokumen dan memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh Peraturan Menkumham RI No. 34 Tahun 2017.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya