Vonis Habib Rizieq

Pak Jokowi, Negara Lain Tak Penjara Pelanggar Prokes Covid-19

Pak Jokowi, Negara Lain Tak Penjara Pelanggar Prokes Covid-19 - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: Tangkapan layar youtube.com/Front TV

GenPI.co - Vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dianggap aneh. Pengamat Satyo Purwanto menyebut negara lain tak ada yang memenjarakan pelanggar prokes.

Anjurannya ke Presiden Jokowi jelas. Dia menilai amnesti dan rehabilitasi paling cocok diberikan majelis hakim daripada grasi pada Habib Rizieq Shihab.

Menurut Satyo, tuduhan keonaran dan berita bohong akhirnya menyebabkan keonaran. Tuduhannya pun dianggap sangat subjektif dan kuat sekali anasir politisnya.

BACA JUGA:  Pengamat: Perlakuan Keras Kepada Habib Rizieq Punya Risiko Besar

Jika terkait pelanggaran prokes, banyak menteri dan pejabat lainnya yang sama-sama telah melanggar prokes.

Dari mulai artis, wali kota, gubernur, hingga menteri, tidak sampai ada yang di penjara bertahun-tahun.

BACA JUGA:  Amarah Jusuf Kalla Tak Terbendung, Ternyata Habib Rizieq Minta...

“Dan mestinya memang begitu karena pelanggaran prokes harusnya cukup disanksi dengan denda,” jelas Satyo.

Jika dipaksakan dengan sanksi pidana, masih kata Satyo, maka akan terjadi overbelasting atau kelampauan beban tugas. Efek buruknya adalah akan memicu lonjakan persoalan baru.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Shihab Divonis, Fadli Zon Mendadak Mengamuk

“Itu terbukti pada akhirnya negara membuang-buang waktu dan biaya untuk mengurus persidangan yang mengganggu akal sehat kita sebagai manusia yang bermartabat,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya