Pengadilan menurutnya menganjurkan Presiden Jokowi memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada Habib Rizieq.
Itu lantaran HRS disebut sebab sudah diperlakukan secara tidak adil, bahkan dipenjara dengan vonis yang lebih berat dari seorang koruptor.
“Mari kita berpikir secara positif. Faktanya tidak ada di negara di mana pun orang dipenjara karena dituduh melanggar prokes covid,” tambah Satyo.
BACA JUGA: Pengamat: Perlakuan Keras Kepada Habib Rizieq Punya Risiko Besar
Satyo pun memberikan saran kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada Habib Rizieq.
“Jika Presiden memiliki keinginan rekonsiliasi nasional, mestinya mempertimbangkan pemberian amnesti dan rehabilitasi kepada HRS,” saran dia. (*)
BACA JUGA: Amarah Jusuf Kalla Tak Terbendung, Ternyata Habib Rizieq Minta...
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News