Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.
Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta. (*)
BACA JUGA: Pakar Bongkar Kekuatan Habib Rizieq di 2024 Meski Masuk Bui
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News