Firli Bahuri Bisa Diberhentikan dari KPK, Ahli Hukum Beber 3 Cara

Firli Bahuri Bisa Diberhentikan dari KPK, Ahli Hukum Beber 3 Cara - GenPI.co
Firli Bahuri Bisa Diberhentikan dari KPK, Ahli Hukum Beber 3 Cara (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

Dia melanjutkan, sanksi diberikan dengan mengacu pada pasal 32 UU KPK huruf terakhir.

Zainal Arifin Mochtar mencontohkan, perbuatan tercela dengan konteks yang diperluas misalnya ketahuan berbohong di bawah sumpah dan tidak menjalankan sumpah sebagai pimpinan KPK.

Dia mengatakan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela dalam konteks pemahaman hukum di luar negeri.

BACA JUGA:  Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG

"Tapi kalau kita mau masuk pada konteks perbuatan tercela ada ketergantungan besar kepada keberanian Dewas untuk lebih terbuka melihat konteks perbuatan yang dimaksud, apakah berhenti pada mengkomparasikan pada ketentuan hukum nasional atau hukum di luar negeri," pungkasnya.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya