Suara Lantang Anggota DPR: Rangkap Jabatan Bikin Negara Bangkrut

Suara Lantang Anggota DPR: Rangkap Jabatan Bikin Negara Bangkrut - GenPI.co
Suara Lantang Anggota DPR: Rangkap Jabatan Bikin Negara Bangkrut (Foto: Instagram/fadlizon)

GenPI.co - Rektor Universitas Indonesia (UI) Profesor Ari Kuncoro kini menjadi sorotan karena menjabat sebagai rektor sekaligus Komisari BUMN.

Hal tersebut langsung mendapat respons keras dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan.

"Viral, kan gaes. Rektor UI langgar statuta karena rangkap Jabatan," jelas Gus Umar sapaannya di akun Twitter @UmarChashea75, Senin (28/6).

BACA JUGA:  Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG

Cuitan yang diunggah Gus Umar sudah mendapatkan lebih dari 10 ribu penyuka dan menjadi trending satu di Twitter.

Lebih lanjut, dalam cuitannya, Gus Umar mencantumkan dua foto salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Suplemen Enervon C Sangat Mencengangkan

Gus Umar melingkari Pasal 35 yang berisi larangan Rektor dan wakilnya merangkap jabatan antara lain merangkap satuan pendidikan lain. Selanjutnya, intansi pemerintah baik pusat atau daerah.

Larangan itu juga bertuliskan larangan merangkap sebagai pejabat di BUMN pusat atau daerah, anggota partai atau organisasi politik. Serta, bertentangan jabatan lainnya.

Atas salinan tersebut, Gus Umar menyebut Rektor UI telah melanggar aturan Statuta yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya