Rektor UI Didesak Mundur, Begini Respons Kemendikbudristek

Rektor UI Didesak Mundur, Begini Respons Kemendikbudristek - GenPI.co
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam. Foto: Mesya/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan respons soal desakan berbagai kalangan agar Prof Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai rektor Universitas Indonesia (UI).

Desakan itu semakin kencang setelah Kuncoro disebut-sebut menjabat wakil komisaris di salah satu bank BUMN. 
 
Menanggapi desakan itu, Kemendikbudristek menegaskan tidak bisa mengintervensi UI.

Sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH), UI memiliki hak prerogatif. 
 
"UI sebagai PTN BH maka kebijakan umum universitas tidak bisa diintervensi Kemendikbudristek," kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek Nizam dikutip dari JPNN.com, Selasa (28/6). 
 
Dia menambahkan, pengangkatan dan pemberhentian rektor, pengawasan, pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan majelis wali amanat (MWA) UI. 

BACA JUGA:  Jangan Sembarangan Tekan Leon dan BEM UI, Back Up-nya Kuat Banget

Tentunya, kata Prof Nizam, nantinya MWA yang bisa memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak. 
 
Desakan agar rektor mundur dipicu oleh sikap rektorat yang memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI atas unggahan di medsos yang isinya mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam unggahan di Instagram BEM UI terpampang poster bergambar Presiden Jokowi disertai tulisan "Jokowi The King of Lip Service". 
 
BEM UI juga mencantumkan alasan mengapa Jokowi digelari itu karena dinilai sering obral janji. (esy/jpnn)

BACA JUGA:  BEM UI Sebut Jokowi King of Lip Service, Pakar: Hiperbola

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya