2 Tersangka Korupsi Mangkir, Salah Seorangnya Mantan Kadis

2 Tersangka Korupsi Mangkir, Salah Seorangnya Mantan Kadis - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan tersangka korupsi (FOTO: ANTARA/HO)

GenPI.co - Dua orang tersangka dugaan korupsi belum memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir di Saumaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kajati Maluku Rorogo Zega mengatakan keduanya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tinambar yakni AS alias AS dan kontraktor Hartono.

BACA JUGA:  Miris Korupsi Dana Covid, Bupati Mamberamo Ditetapkan Tersangka

“Keduanya belum memenuhi panggilan penyidik Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya di Ambon, Selasa (29/6).

Rorogo mengungkapkan untuk tersangka lain yakni FYP alias Frans yang merupakan pengawas proyek tahun anggara 2017 itu dan Wil sebagai pejabat pembuat komitmen.

BACA JUGA:  Oknum Dinas ESDM Sultra Ditahan Kejaksan, Dugaan Korupsi Tambang

Rorogo mengatakan Frans dan Wil telah memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan.

Tersangka FYP dititipkan di Rumah Tahanan Negara Waiheru-Ambon, sedangkan Wil ditahan di Lapas khusus perempuan di Kota Ambon.

BACA JUGA:  Febri Diansyah Kasih Sindiran Telak, Mohon Jangan Korupsi... 

Penahanan keduanya ini berlaku selama 20 hari ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya