Pengakuan Edhy Prabowo mencengangkan, Beberkan Fakta Sesungguhnya

Pengakuan Edhy Prabowo mencengangkan, Beberkan Fakta Sesungguhnya - GenPI.co
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo. FOTO: Antara

GenPI.co - Terdakwa Edhy Prabowo membeberkan fakta sesungguhnya terkait proses izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kalau saya mau korupsi, apakah saya korupsi di tempat yang baru? Banyak hal yang bisa saya lakukan kalau niat saya mau korupsi," ujar Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6).

Dalam sidang tuntutan, politikus Gerindra itu mengaku tidak tahu apa yang dilakukan anak buahnya di KKP.

BACA JUGA:  Korupsi Benur Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Edhy mengakui bahwa di kementeriannya banyak celah untuk melakukan korupsi menyangkut perizinan. Apalagi Edhy pernah menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI yang berhubungan dengan KKP.

"Dari awal saya bisa lakukan kalau niat saya korupsi. Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi, saya hanya bicara fakta," jelas Edhy.

BACA JUGA:  Medan Bisa Bahaya Jika Rencana Bobby Nasution Tidak Dihentikan

Edhy menegaskan tidak ada sedikit pun niat baginya melakukan korupsi dalam proses izin ekspor benih bening lobster (BBL) di KKP.

"Kenapa saya harus mengajari anak buah saya cari uang, tapi uangnya kecil-kecil kalau niatnya korupsi? Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri," tegas Edhy.

BACA JUGA:  Pernyataan MUI Mengejutkan Soal Jenazah Covid-19

Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya