Heboh Rangkap Jabatan Rektor UI, Ombudsman: Langgar PP!

Heboh Rangkap Jabatan Rektor UI, Ombudsman: Langgar PP! - GenPI.co
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro (kiri). Foto: Web UI

GenPI.co - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika buka suara soal rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang menjabat sebagai wakil komisaris utama di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Intinya berdasarkan PP yang berlaku, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai Pejabat di BUMN/BUMD atau swasta,” katanya kepada GenPI.co, Rabu (30/6). 

Yeka Hendra juga mengatakan apa yang dilakukan Ari Kuncoro merupakan pelanggaran. 

BACA JUGA:  BEM UI Kritik Jokowi, Nama JK dan Rektor UI Ikut Terseret

“Artinya, rektor UI telah melakukan maladministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” katanya. 

Menurut hasil pemeriksaan Ombudsman RI pengangkatakan Ari Koncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT BRI (Persero) Tbk melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

BACA JUGA:  Akademisi Al Azhar: Rektor UI Sambi Komisaris, Ada Konflik...

Pasal 35 huruf C beleid tersebut mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta. 

Sementara itu, Ari Kuncoro merupakan Rektor UI untuk periode 2019-2024, tetapi ia didapuk menjadi pejabat perusahaan pelat merah itu pada 2020.

Polemik rangkap jabatan rektor UI mencuat setelah adanya pemanggilan mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI oleh pihak Rektorat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya