Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW Beri Pernyataan Keras

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW Beri Pernyataan Keras - GenPI.co
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Jaksa Penuntut Umum KPK yang memvonis 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terkait perkara suap ekspor benih lobster.

"Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan (Pasal 12 huruf a UU Tipikor) KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

ICW menganggap tuntutan JPU KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah menghina rasa keadilan.

BACA JUGA:  Mahasiswa Bersuara Lantang, Bantuan Asing untuk ICW Diungkit Lagi

"Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017," ungkap Kurnia.

ICW juga mengkhawatirkan hal ini akan sama terjadi dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

BACA JUGA:  Borok ICW Terkuak, Dapat Kucuran Dana Asing

"Sebelum Edhy, KPK diketahui juga pernah menuntut ringan Romahurmuziy (4 tahun penjara) pada awal tahun 2020. Ke depan, ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara," imbuhnya.

Seperti diketahui, Jaksa meyakini Edhy terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih-benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

BACA JUGA:  Mendadak Ferdinand Hutahaean Bongkar ICW, Isinya Terkait...

Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya