Ancaman Luhut Serius, Kepala Daerah Nggak Becus Langsung Out

Ancaman Luhut Serius, Kepala Daerah Nggak Becus Langsung Out - GenPI.co
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/am.

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan ancaman serius bagi kepala daerah yang melanggar PPKM Darurat langsung out.

"PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," tegas Luhiur dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7).

Luhut mengatakan, dasar sanksi pemberhentian Kepala Daerah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:  Jakarta Level 4 Zona Merah, Luhut: PPKM Darurat Sangat Ketat!

Luhut juga menegaskan bahwa dasar penindakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan, kita akan tegas dalam hal ini," tegas Luhut.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Masalah Serius, Kapolri Dengarlah

Luhut memastikan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat ini.

"Semua terintegrasi, TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021," kata Luhut Pandjaitan. (*)

BACA JUGA:  Cerita Hana Hanifah Terjerat Prostitusi Online, Duh

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya