Masih Bandel Pijat-pijatan Saat PPKM Darurat, Rasakan Akibatnya!

Masih Bandel Pijat-pijatan Saat PPKM Darurat, Rasakan Akibatnya! - GenPI.co
G2 hotel dan spa di Blok M, Jakarta Selatan. Foto: Dok. G2

GenPI.co - Jangan coba-coba bandel saat PPKM Darurat. Hotel G2 di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digerebek aparat gegara membuka aktivitas spa dan pijat.

"Jadi, kami temukan satu kegiatan diduga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Selasa (6/7).

Azis menyebutkan saat dilakukan penggerebekan, pihak hotel masih membuka layanan spa. Padahal, di saat PPKM Darurat ini kegiatan tersebut dilarang beroperasi.

BACA JUGA:  Arief Poyuono Bicara Soal Politisasi PPKM Darurat, Jleb Banget!

Pihaknya menemukan sejumlah terapis yang masih bekerja di tengah pembatasan itu.

"Kita dapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," jelas Azis.

BACA JUGA:  Suara Lantang Politikus PKS, PPKM Darurat Tidak Efektif

Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus menanggung ganjarannya.

Mereka kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta. (*)

BACA JUGA:  Anies: Kantor Paksa WFO selama PPKM Darurat Bakal Ditindak!

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya