Pakar UGM Ungkap PHK Massal Akan Terjadi Akibat PPKM Darurat

Pakar UGM Ungkap PHK Massal Akan Terjadi Akibat PPKM Darurat - GenPI.co
Ilustrasi buruh pabrik. (Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp)

GenPI.co - Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna mengatakan penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 nanti di Pulau Jawa dan Bali tak menutup kemungkinan PPKM akan diperpanjang.

Padahal PPKM Darurat berimbas bagi pengusaha dan UMKM karena berisiko adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal kepada karyawannya.

Hempri Suyatna berharap pemerintah bisa mengantisipasi hal tersebut melalui kebijakan pemberian proteksi dan subsidi kepada pengusaha agar tidak menambah jumlah pengangguran.

BACA JUGA:  Epidemiolog UGM Minta PSBB, Lockdown, atau WFH Segera Dilakukan

“Harapannya tetap ada subsidi dan proteksi terhadap pengusaha baik besar maupun UMKM melalui keringanan pajak dan subsidi listrik,” kata Hempri Suyatna, seperti yang dilansir dari Ayoyogya.com.

Hempri menuturkan, pemerintah perlu mengantisipasi ancaman PHK massal dan penambahan pengangguran di masa PPKM Darurat. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak swasta perlu bekerja sama untuk menurunkan angka lonjakan virus corona.

BACA JUGA:  Pakar UGM Sebut Vaksin Masih Ampuh Menangkal Varian Delta

“Perlu ada harmonisasi antara aspek kesehatan dan ekonomi. Nah, saya kira ke depan memang harus ada grand design yg jelas terkait konsep penanganan pandemi. Pemerintah juga perlu memikirkan kemungkinan dampak PHK ini,” ungkapnya.

Sepanjang 1,5 tahun di masa pandemi sebenarnya sudah banyak muncul bentuk transformasi pekerjaan dan inovasi-inovasi penanganan pandemi yang perlu direspons secara cepat oleh pemerintah seperti model-model pemasaran melalui virtual dengan e-commerce.

BACA JUGA:  Inspiratif, Anak Tukang Las Masuk UGM Tanpa Tes

Meski demikian, kebijakan PPKM darurat saat ini menurutnya tentu sangat berdampak bagi sektor usaha dengan ditutupnya mal dan restoran. Tentu banyak tenaga kerja dan UMKM yang terdampak tidak mendapat penghasilan selama PPKM diberlakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya