
“Karena itu, mereka jadi lebih mengutamakan emosi daripada argumen yang rasional,” katanya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan pihaknya menegur Dirjen Dikti Kemendikbud karena dianggap melanggar UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 Ayat 1.
“Dalam aturan tersebut, sudah jelas dikatakan hak asasi manusia itu adalah kebebasan berpendapat, jadi itu tidak boleh dilarang,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring, Minggu (4/7).
BACA JUGA: Sindir Jokowi, BEM UI Disebut Tidak Punya Sensitivitas
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News