
Tersangka dikenai Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News