Adapun besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.
Jika ditotal per bulan gaji presiden Rp 62.740.00, sementara gaji wakil presiden Rp 42.160.000. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News