Dokter Lois Bisa Seperti Ratna Sarumpaet, Pengamat Bilang...

Dokter Lois Bisa Seperti Ratna Sarumpaet, Pengamat Bilang... - GenPI.co
dr Lois yang sedang menjadi perbincangan. Foto: Instagram @dr_lois7

GenPI.co - Dokter Lois Owen disebut bisa dijerat pasal yang pernah dikenakan ke Ratna Sarumpaet. Pakar Hukum Pidana, Suparji Achmad langsung menganalisis ini.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owien diduga buntut dari pernyataannya yang mengaku tak percaya soal Covid-19.

“Ditangkap Polda Metro Jaya kemarin pukul 16.00 WIB,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (12/7)

BACA JUGA:  Polisi Tangkap dr Lois Owien di Rumahnya

Meski demikian, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci ihwal penangkapan tersebut. Termasuk, soal alasan penangkap Lois oleh pihak kepolisian.

“Bila tanpa dasar, maka bisa dipidana karena menyebarkan hoaks yang dapat menimbulkan keonaran,” kata Suparji dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

BACA JUGA:  Ratna Sarumpaet Blak-blakan Mengenai Prabowo dan Jokowi, Apa Itu?

Jika ucapan Dokter Lois hanya ucapan semata tanpa berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan, ancaman hukumannya disebut sudah menanti.

“Bisa dikenakan pasal 14 atau Pasal 15 UU no 1 tahun 1946, seperti yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet waktu Pilpres 2019,” tambahnya.

BACA JUGA:  Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Tapi...

Namun, lanjut Suparji, jika pernyataan Dokter Lois tersebut dilandasi dengan ilmu dan dasar pijakan ilmiah maka pertanyaan tersebut tidak bisa dipidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya