Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut yang bersangkutan tindak pidana menyebarkan berita bohong tentang penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.
“Dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan.(ANT)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News