Soal Vaksinasi Berbayar, Negara Dilarang Mengeruk Untung

Soal Vaksinasi Berbayar, Negara Dilarang Mengeruk Untung - GenPI.co
Ilustrasi: vaksinasi covid-19 (foto: antara)

GenPI.co - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf angkat bicara terkait program vaksinasi gotong royong berbayar di Klinik Kimia Farma.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, kebijakan anyar soal vaksinasi ini membuktikan bahwa pemerintah telah ingkar janji.

"Soal inkonsistensi. Pasal 3 ayat 3 Permenkes No. 84/ 2020 menyebutkan pelaksanaan vaksinasi Ccovid-19 tidak dipungut bayaran atau gratis," ujar Bukhori di Jakarta, Selasa (13/7).

BACA JUGA:  Untung Vaksin Berbayar Rp17,2 Triliun, Faisal Basri Bongkar Semua

Bukhori kemudian menyinggung target sejuta vaksinasi dalam sehari yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menilai bahwa target Jokowi itu tidak tercapai secara konsisten alias gagal.

BACA JUGA:  BEM UGM Sebut Pemerintah Ingin Cari Uang Dengan Jualan Vaksin

Alih-alih mempercepat distribusi dan memperbanyak sentra vaksinasi, pemerintah justru beralih strategi dengan cara komersialisasi vaksin bagi individu.

“Ini adalah tindakan amoral. Negara dilarang mengeruk untung melalui berbisnis dengan rakyatnya di tengah situasi sulit," jelasnya.

Bukhori pun mendesak pemerintah untuk membatalkan program vaksinasi gotong royong berbayar di Klinik Kimia Farma.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya