"Bantuan atau stimulus lainnya itu sudah bukan lagi untuk menjaga daya beli tetapi benar-benar untuk bertahan hidup di tengah ketidakpastian dan pembatasan," kata Lanyalla.
Seperti diketahui, Untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bantuan produktif akan kembali digelontorkan oleh Pemerintah di masa PPKM Darurat.
Sebanyak 3 juta UMKM akan menjadi penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 1,2 juta dalam 3 bulan. (*)
BACA JUGA: Pengakuan Ahok Terserang Covid-19, Sempat Pakai Oksigen
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News