Polda Metro Ringkus 4 Oknum Penjual PCR Bodong

Polda Metro Ringkus 4 Oknum Penjual PCR Bodong - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

GenPI.co - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 4 orang pelaku pembuatan surat Polymerase Chain Reaction (PCR) hingga dokumen palsu lainnya.

Keempat tersangka itu ditangkap dengan dua kasus berbeda. Pertama, petugas menangkap dua pelaku berinisial NI dan NFA yang menjual dokumen palsu di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan NI bertugas mencari customer dan NFA membuat dan mencetak dokumen palsu tersebut.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Bongkar Pembuat Surat Palsu PCR & Antigen

"Karena memang yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat sehingga dia tau," ujar Yusri di Jakarta, Selasa (13/7).  

Kasus yang kedua menangkap NJ dan NBP. Sepasang kekasih itu mencari keuntungan dengan menjual surat PCR dan test antigen palsu. 

BACA JUGA:  Tegas! Polda Metro Jaya Punya Pengumuman Penting, Nggak Main-main

"Otaknya ada di laki-laki inisial NJ," ucap Yusri.

Yusri menjelaskan, tersangka NBP berperan untuk menulis surat PCR maupun antigen palsu sesuai pesanan yang disapat oleh pacarnya NJ. 

Keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 dan atau 268 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 Tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya