PKS Konsisten Pertahankan Nomenklatur Larangan Minuman Beralkohol

PKS Konsisten Pertahankan Nomenklatur Larangan Minuman Beralkohol - GenPI.co
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf (Foto: Dok PKS)

Jika menerapkan angka yang dipakai Amerika Serikat yakni 1,66 persen, sementara PDB Indonesia pada 2020 adalah Rp 15.434 Triliun, maka dengan mengalikan PDB Indonesia dengan 1,66 persen akan didapat beban ekonominya sebesar Rp 256 Triliun.

Sementara, jika angka terendah yang dipakai adalah 0,45%, maka beban ekonominya senilai Rp 69 Triliun.

Ironisnya, angka terendah ini tetap lebih tinggi dibandingkan penerimaan negara dari cukai minol yang hanya Rp7,14 Triliun.

BACA JUGA:  PKS Pertanyakan Efektivitas PPKM, Negara Harus Melindungi Rakyat!

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan APBN KITA Kemenkeu (2017- September 2020), sumbangsih cukai minol hanya kurang dari ½ persen bagi APBN.

Dampak lain dari minuman beralkohol secara langsung turut berpengaruh pada kenaikan biaya di sejumlah aspek antara lain: kesehatan, kriminalitas dan penegakan hukum, kerusakan properti karena pengaruh kekerasan minol, jaminan sosial, dan lainnya.

BACA JUGA:  Suara Lantang PKS Soal Vaksin Berbayar Bisa Jadi Bumerang

Sementara, dampak tidak langsung dari minuman beralkohol antara lain: kematian bayi prematur, penurunan produktivitas masyarakat, biaya penahanan penjara, hingga risiko kehilangan pekerjaan dan pensiun dini akibat sakit.

Masih dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII ini juga menepis anggapan bahwa alasan PKS untuk bersikeras mempertahankan nomenklatur larangan dalam draf RUU Minol dibangun dari argumen yang ideologis.

“Data-data yang saya sampaikan adalah secuil dari banyaknya penelitian saintifik yang menunjukan bahwa minuman beralkohol pada dasarnya memiliki mudarat yang lebih besar ketimbang maslahatnya dalam berbagai aspek. Tidak ada subjektivitas dalam hal ini, hanya saja bila data-data yang ada mendekati presisi dengan kondisi realitas, maka anggapan subjektif tadi menjadi lemah. Sebab kami melihat isu ini secara objektif dalam perspektif yang multidimensional,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya