
GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyebut Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) telah menjadi tersangka dugaan korupsi timah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Agung Kuntadi mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksaan terhadap empat saksi, salah satunya BGA.
“Empat saksi diperiksa hari ini. Salah satu saksi yakni BGA kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka berdasar alat bukti yang cukup,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/5).
BACA JUGA: Sita Rumah Mewah di Banten, Kejagung: Terkait Korupsi Timah
Pemeriksaan terhadap empat orang tersebut masih berlangsung hingga Rabu (29/5) siang. Penyidik akan menentukan perlu tidaknya BGA ditahan setelah pemeriksaan.
BGA selaku Dirjen Minerba periode 2018-2019 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggara Biaya (RKAB).
BACA JUGA: Periksa Helena Lin pada Kasus Korupsi Timah, Kejagung: Terkait Penyitaan Aset
“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur. Semula 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton,” tuturnya.
Kuntadi mengungkapkan perubahan yang dilakukan itu tanpa kajian apa pun. Tujuannya yakni untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang produksinya ilegal.
BACA JUGA: Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Suaminya
Dia menyampaikan BGA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News