Bekas Perkara Munarman Tak Lengkap, Novel Bamukmin: Rekayasa!

Bekas Perkara Munarman Tak Lengkap, Novel Bamukmin: Rekayasa! - GenPI.co
Habib Novel Bamukmin (foto: JPNN)

GenPI.co - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menduga polisi telah melakukan kesalahan dalam penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Novel blak-blakan menyebut kasus Munarman adalah rekayasa ekstrem.

"Makanya di kasus itu tidak mengindahkan asas hukum yang seharusnya dikedepankan lebih dulu," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Kamis (15/7).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru, Begini Kondisi Munarman di Rutan Polda Metro Jaya

Adapun, asas hukum yang dimaksud ialah praduga tidak bersalah. Asas itu dinilai luput dilakukan oleh polisi.

Padahal, seharusnya Munarman bisa dipanggil dulu untuk klarifikasi sebagai saksi.

BACA JUGA:  Rizieq Terseret Kasus Munarman, Novel Sebut Ambisi Busuk

"Bukan langsung ditangkap dengan cara-cara yang tidak beradap," katanya.

Novel Bamukmin mengatakan, Munarman justru jadi orang yang membawa perubahan ke arah kebaikan, terutama di FPI.

FPI diketahui menjadi lebih lembut dan taat prosedur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya