
Menurut Febri, ada perubahan signifikan dari Pasal 35 ke Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021. Salah satunya yakni larangan rektor menjadi pejabat pada jabatan lain.
"Bukan hanya larangan jadi Pejabat BUMN/D, tapi ada 1 bagian (huruf e) yang hilang yakni larangan jadi pejabat pada jabatan lain. Sungguh ini pelajaran terbaik tentang konflik kepentingan," tutupnya.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News