Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Ubedilah Badrun: Saya Terkejut

Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Ubedilah Badrun: Saya Terkejut - GenPI.co
Pengamat politik Ubedilah Badrun mengaku terkejut dengan polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro. (foto: jpnn)

GenPI.co - Pengamat politik Ubedilah Badrun mengaku terkejut dengan polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.

Sebab, Ari Kuncoro saat ini tengah menjadi gunjingan publik karena merangkap sebagai komisaris BUMN.

“Saya makin terkejut dengan fenomena ini, makin meyakinkan saya betapa ngaconya pemerintahan ini, makin tidak layak dilanjutkan karena makin keliru langkah,” katanya kepada GenPI.co, Rabu (21/7).

BACA JUGA:  Polemik Rektor UI Rangkap Jabatan, Akademisi Beri Analisis Tajam

Dosen Universitas UNJ tersebut mengatakan bahwa rangkap jabatan rektor UI terungkap saat menegur BEM UI.

“Terungkap bahwa Rektor UI ternyata melanggar PP tentang statuta UI,” katanya.

BACA JUGA:  Polemik Rektor UI Memanas, Akademisi Sebut Ada Kesalahan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) pasal 35 (c) bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.

Tiba-tiba kini Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diubah melalui PP baru yaitu PP No 75 Tahun 2021 tentang statuta UI yang tidak memuat larangan bagi Rektor UI untuk menjabat sebagai komisaris BUMN. Hal ini terlihat dalam pasal 39.

BACA JUGA:  Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Permainan Oligarki

“Secara administratif dan kebijakan publik ini aneh, publik menolak rangkap jabatan seorang rektor yang merangkap komisaris agar fokus membenahi dan memimpin kampus."

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya