
Puluhan nasabah ini terbagi dalam beberapa kelompok dan menggunakan jasa advokat atau pengacara yang berbeda-beda.
Adapun proses persidangan digelar di PN Ambon. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan menerima gugatan pemohon, namun ada juga yang berlanjut ke tingkat banding dan kasasi. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News