Soal Revisi PP Statuta UI, Pengamat Top: Harus Dicabut!

Soal Revisi PP Statuta UI, Pengamat Top: Harus Dicabut! - GenPI.co
Soal Revisi PP Statuta UI, Pengama Top : Harus Dicabut, foto : Instagram/ujangkomarudin_

GenPI.co - Pengamat politik Ujang Komarudin memberikan komentar terkait revisi peraturan pemerintah (PP) tentang statuta Universitas Indonesia (UI). Mulanya, PP No. 68/20213 diubah menjadi PP 75/2021.

Hal tersebut berkaitan dengan polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Koncoro menjadi komisaris BUMN. 

“Walaupun sudah mundur, tetapi mestinya PP 75 tahun 2021 harus dicabut,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (22/7).

BACA JUGA:  Pengubahan Statuta UI, Akademisi: Kenapa Dipaksakan?

Dosen Universitas Al-Azhar itu menyebutkan risiko bila Presiden Jokowi tidak mencabut PP 75 tahun 2021. 

“Jika tidak, Jokowi masih akan tetap menjadi bulan-bulanan dari rakyat, karena semua rektor akan banyak yang akan rangkap jabatan,” katanya. 

BACA JUGA:  Untuk Menjaga Moral, Ari Kuncoro Harusnya Mundur dari Rektor UI

Ujang menambahkan sistem rangkap jabatan tersebut tidak sehat dan melukai dunia kampus.

“Agar tak mewabah rektor rangkap jabatan di kemudian hari yang akhirnya akan merusak dunia akademik,” ucap Ujang.

Setelah polemik rangkap jabatan rektor UI mencuat ke publik, kini Ari Kuncoro memutuskan mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI. Sebab, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget - JPNN.com

5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget

Ada beberapa manfaat kunyit yang tidak terduga dan ternyata baik untuk kesehatan tubuh dan salah satunya membantu membersihkan dan menyembuhkan luka.