
Keempat, menurut Ali Ngabalin tidak boleh jadi pengurus atau anggota parpol atau organisasi sosial yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
"Dari keempat poin itu artinya bahwa posisi Rektor UI diperbolehkan dan tidak bertentangan secara peraturan perundang-undangan, kemudian PP 75 itu dibuat dengan pertimbangan bahwa jabatan komisaris boleh dirangkap oleh orang-orang yang memiliki keahlian tertentu, selama tidak mengganggu tugas utamanya," pungkasnya.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News