Pakar Hukum Top Beberkan Kesalahan Ombudsman, Jleb

Pakar Hukum Top Beberkan Kesalahan Ombudsman, Jleb - GenPI.co
Gedung KPK. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menyalahgunakan tugas dan wewenangnya terkait pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat Test Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal itu disampaikan Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita menanggapi hasil temuan Ombudsman.

“Masalah temuan ORI soal TWK 75 pegawai KPK justru terletak pada cacat prosedur dan penyalahgunaan tugas dan wewenang ORI yang bukan menjadi objek ORI sesuai UU 37/2008,” kata Prof Romli dalam keterangannya, Jumat (23/7).

BACA JUGA:  Laporan Novel Baswedan Lemah, Firli Bahuri di Atas Angin

Guru besar bidang ilmu hukum Universitas Padjadjaran itu mengatakan, urusan pegawai KPK yang tak lolos dalam TWK merupkan keputusan pejabat publik, di mana hal tersebut merupakan objek peradilan Tata Usaha Negara atau TUN.

Di samping itu, lanjutnya, temuan ORI terhadap hasil proses alih status pegawai KPK sejatinya telah selesai lantaran pelaksanaan TWK merupakan pelaksanaan perintah Undang-undang yang dilakukan oleh KPK.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Sepak Terjang Bambang Widjojanto, Telak

Di sisi lain menurut Romli, soal backdate yang dipersoalkan oleh Ombudsman sekalipun benar tentunya tidak serta merta menghapus hasil TWK.

“Karena substansi TWK diikuti seluruh pegawai KPK bukan ditujukan untuk pegawai tertentu saja,” pungkas Prof Romli. (*)

BACA JUGA:  Menkes Budi Gunadi Minta Masyarakat Harus Waspada

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya