Laporan Novel Baswedan Lemah, Firli Bahuri di Atas Angin

Laporan Novel Baswedan Lemah, Firli Bahuri di Atas Angin - GenPI.co
Pengakuan Novel Baswedan: Saya Pernah Diminta Keluar dari KPK (Foto: Antara)

GenPI.co - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menilai laporan Noverl Baswedan terhadaf Firli Bahuri lemah dan tidak cukup bukti sehingga tak dilanjutkan ke sidang etik.

"Sebagaimana disampaikan dengan surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7).

Atas putusan itu, laporan Novel Baswedan Cs tidak bisa dilanjutkan ke tahapan sidang etik di Dewas KPK.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Sepak Terjang Bambang Widjojanto, Telak

"Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," demikian keterangan Tumpak.

Sebelumnya, Dewas KPK terlebih dahulu menjawab tujuh poin yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk. Ketujuh poin itu semua, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak cukup bukti.

BACA JUGA:  Moeldoko Ngamuk, Anak Perempuannya Disebut ICW

Pada poin pertama yaitu, Dewas menyimpulkan bahwa tidak benar dugaan pasal tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan pasal yang ditambahkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021.

Selanjutnya poin kedua, Dewas menemukan fakta bahwa tidak benar dugaan Firli Bahuri pada saat mengikuti harmonisasi datang sendiri dengan membawa draf Perkom yang telah ditambahkan klausul TWK secara diam-diam.

BACA JUGA:  Film Andy Lau Sukses Puncaki Box Office China, Hadir di KlikFilm

Poin ketiga, Dewas menyatakan bahwa tidak benar adanya indikasi penyembunyian informasi mengenai konsekuensi TWK yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya