
Bahkan Berita Acara penetapan hasil TWK yang memutuskan untuk memberhentikan pegawai KPK ditandatangani oleh Ketua KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, dan Kepala LAN meski kelimanya tidak ikut dalam proses asesmen.
Dengan adanya malaadministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 01 tahun 2021, proses pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK, Ombudsman meminta ada tindakan korektif dari pimpinan KPK, yaitu 75 pegawai yang dinyatakan TMS dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. (ANT)
BACA JUGA: Mantan Jubir KPK Angkat Bicara, Nama Firli Bahuri Disebut
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News