Dewas KPK dan Ombudsman RI Berlawanan Soal TWK KPK

Dewas KPK dan Ombudsman RI Berlawanan Soal TWK KPK - GenPI.co
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai oleh tulisan laser pada Senin (28/6) malam. Foto: Fathan/JPNN.com

GenPI.co - Perbedaan pandangan juga terjadi antara Ombudsman Republik Indonesia dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap laporan pegawai KPK mengenai tindakan lima orang pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Laporan itu diajukan oleh perwakilan 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Menurut Dewas KPK, tidak cukup bukti adanya pelanggaran etik oleh pimpinan KPK atas 7 butir aduan para pegawai KPK sehingga pengaduan itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang etik.

BACA JUGA:  Mantan Jubir KPK Angkat Bicara, Nama Firli Bahuri Disebut

Sedangkan Ombudsman mengatakan pimpinan KPK melakukan malaadministrasi (pelanggaran prosedur) dalam peralihan status pegawai KPK menajdi ASN setidaknya dalam tiga proses, yaitu pertama dalam perumusan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan ketiga penetapan hasil asesmen TWK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan perbedaan tersebut bisa saja terjadi karena ketidaksamaan tugas dan kewenangan Dewas KPK dan Ombudsman.

BACA JUGA:  Suara Lantang Pengamat, Minta KPK Seret Ribka Tjiptaning

"Dewas sesuai dengan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019, dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan ini membatasi hanya tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana yang dilaporkan dari sisi etik dan tidak meliputi substansi," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sedangkan Ombudsman RI berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah termasuk BUMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

BACA JUGA:  Giri: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Menang, Terima Kasih Ombudsman!

Perbedaan pertama adalah pendapat mengenai proses pembentukan kebijakan peralihan pegwai KPK menjadi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya